Meneguhkan Kembali Konsep Pedukuhan di Desa Jajar

Foto oleh Tom Fisk: https://www.pexels.com/id-id/foto/rumah-dikelilingi-pohon-1573886/

Pedukuhan/dukuh merupakan bagian dari desa. Mungkin beberapa daerah menganggap sama antara dusun dan dukuh, lebih tepatnya menggantikan istilah dukuh dengan dusun pada masa Orde Baru. Walaupun di beberapa daerah ada yang masih menggunakan istilah dukuh, tetapi yang termasuk dalam struktur pemerintahan desa saat ini adalah dusun, dibuktikan dengan adanya kepala dusun yang dibawahi oleh kepala desa dalam struktur pemerintahan desa.

Definisi dusun sendiri menurut UU No. 6 tahun 2014 pasal 8 ayat 4 berbunyi, “Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa”. Definisi tersebut menurut saya sama seperti definisi dukuh, di mana sama-sama bagian dari desa dan pemberian namanya berdasarkan dengan khazanah lokalitasnya. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa istilah dusun dan dukuh memiliki pengertian dan kedudukan yang sama. Hal yang membedakannya adalah istilah dusun digunakan secara resmi dalam struktur pemerintahan desa, sedang dukuh adalah nama lain dusun yang masih berlaku di masyarakat.

Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek sendiri memiliki 3 dusun, yaitu Krajan, Kebon dan Belik. Namun, betapapun secara administratif hanya ada tiga dusun, masyarakat masih mengugemi istilah dukuh untuk menyebutkan lingkungan masyarakat. Sekilas, mungkin itu hanya penyebutan istilah dusun dengan dukuh, tapi sebenarnya tidak sesederhana itu. Masyarakat Jajar masih mengugemi dukuh untuk menyebutkan lingkungan yang berjumlah setidaknya 10 wilayah—bisa jadi lebih dari itu. Berarti setidaknya ada 10 wilayah pedukuhan yang ada di desa Jajar. Lantas, apa yang membedakan antara dusun dan dukuh di desa Jajar, jika keduanya pun sudah berbeda jumlahnya.

Saya tidak tahu bagaimana pastinya, tetapi saya pernah mempertanyakan itu kepada kepala desa atau lurah desa Jajar. Penjelasannya kurang lebih bahwa 3 dusun tersebut merupakan hasil penyatuan yang baru atas 10 wilayah dukuh—atau lebih—yang sudah ada sebelumnya agar lebih ringkas. Tentunya ringkas di sini adalah ringkas dalam struktur pemerintahan desa, bukan meniadakan eksistensi dan penyebutannya dalam masyarakat. Karena asumsi saya, mungkin akan tambah rumit jika dalam struktur pemerintahan desa terdapat 10 kepala dusun. Sehingga diringkaslah menjadi 3 dusun yang masing-masing dipimpin oleh kepala dusun. Lantas bagaimana status 10 wilayah yang sudah ada sebelumnya?

Sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas, bahwa masyarakat Jajar masih mengugemi ada 10 wilayah—atau lebih—untuk menyebutkan suatu lingkungan masyarakat. Dan sebagaimana istilah ‘dukuh’ sebagai penyebutan wilayah lebih dahulu daripada istilah ‘dusun’, maka masyarakat menggunakan istilah dukuh untuk menyebut wilayah yang berjumlah sepuluh tersebut, sebagai pembeda dengan istilah dusun yang berjumlah tiga. Nama-nama dukuh tersebut yaitu: Trobasan, Karang, Kebon, Nglumpang, Ngasinan, Ngelo, Krajan, Ngepoh, Klatak dan Belik. Sepuluh dukuh tersebut berdasarkan apa yang pernah saya tanyakan kepada perangkat dan masyarakat desa Jajar.

Masing-masing dukuh tersebut dikelompokkan dalam 3 dusun. Dukuh Trobasan, Karang, Kebon dan Nglumpang masuk dalam wilayah dusun Kebon; dukuh Klatak, Ngepoh, Ngelo dan Ngasinan yang masuk dalam wilayah dusun Krajan; dan dukuh Belik masuk wilayah dusun dengan nama yang sama, Belik. Adapun juga yang menambahkan dua dukuh lainnya, seperti dukuh Centong dan Tretes — atau mungkin ada lagi — tapi sebagian pendapat mengatakan itu bukan termasuk dukuh. Benar salahnya mungkin akan saya klarifikasi lain waktu. Yang pasti, di desa Jajar istilah dusun dan dukuh tidaklah sama dalam penyebutannya.

Masyarakat Jajar lebih sering menyebutkan dukuh yang berjumlah sepuluh tersebut untuk menyebutkan wilayah lingkungan masyarakat. Karena penyebutan wilayah berjumlah 10 dukuh tersebut lebih dahulu melekat dalam masyarakat, serta skala wilayahnya yang kecil memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan memobilisasi warga. Selain itu juga tiga nama dusun tersebut masih berasal dari nama wilayah dukuh. Toh, seandainya pembagian tiga dusun itu tidak ada, masyarakat akan tetap bisa mengenali lingkungan masyarakat melalui dukuh-dukuh yang memang sudah ada jauh sebelumnya. Sedangkan penyebutan dusun hanya sebatas dalam struktur administrasi desa, berhubungan dengan mungkin pendataan, pembuatan KTP, atau hal-hal yang berkaitan dengan sistem administrasi desa. Jadi, di desa Jajar pembedaan istilah dusun dengan dukuh merujuk pada konteks sebutan wilayah administratif dengan wilayah kultural.

Luas wilayah dukuh tentunya berbeda-beda, dan saya pribadi tidak tahu apa yang menjadi pembatas antar dukuh. Namun yang pasti dalam satu wilayah dukuh, terdapat beberapa RT, yang memungkinkan dengan itu bisa mengetahui batasan tiap-tiap dukuh. Tapi itu juga masih belum pasti, karena ada beberapa RT yang berada di dua dukuh sekaligus. Hal demikian memang tidak bisa dipungkiri, karena keberadaan RT/RW memang baru pada masa Orde Baru — meskipun secara konsep sudah ada sejak pendudukan Jepang melalui Tonarigumi dan Azazyookai — dan memungkinkan akan terus berkembang ke depannya. Mungkin, masyarakat Jajar sendiri yang tahu dan mempunyai konsensus akan batas-batas antar dukuh yang sudah berlangsung sejak lama itu.

Penggunaan dukuh dalam penyebutan lingkungan masyarakat di desa Jajar memang sudah biasa dan selayaknya patut diapresiasi. Karena dengan itu, masyarakat, secara sadar maupun tidak sadar, turut melestarikan peninggalan adiluhung dari para pendahulunya. Sebuah wilayah pedukuhan diberi nama bukan tanpa sebab. Pasti ada yang melatarbelakangi dari pemberian nama masing-masing dukuh tersebut. Bisa jadi, dulunya, di dukuh tersebut terdapat sebuah batu atau pohon, atau sesuatu yang menjadikan nama dukuh itu ada. Hal itu yang akan menjadi khazanah pengetahuan tentang ‘ke-desa-an’ bagi masyarakat setempat. Namun, pengetahuan tentang pedukuhan tersebut akan lenyap dan terputus dari generasi selanjutnya, jika sudah jarang orang menggunakannya sebagai ‘bahasa masyarakat’. Maka dari itu perlu adanya pangeling-eling akan eksistensi sebuah pedukuhan.

Konsep pangeling-eling tersebut beragam bentuknya. Di desa Jajar, konsep pengeling-eling berupa sebuah plang pedukuhan. Plang tersebut sederhana, terbuat dari kayu yang kemudian di-cat warna hijau dengan ditulisi nama dukuh beserta dalam aksara Jawa-nya. Konsep tersebut mirip dengan plang-plang nama jalan yang berada di Malioboro. Konsep plang pedukuhan tersebut merupakan peninggalan mahasiswa KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2022, mengingat bahwa perlu adanya revitalisasi menyoal pedukuhan yang masih dan harus lestari.

Selain itu, adanya pangeling-eling pedukuhan juga akan memantik kembali ingatan-ingatan generasi sepuh masyarakat Jajar terhadap pedukuhan dan diturunkan kepada generasi selanjutnya. Dan begitu pula sebaliknya, agar memacu generasi muda untuk mengenali konsep pedukuhan yang sudah turun-temurun dari para pendahulunya sebagai khazanah pengetahuan desa. Jelas, konsep pedukuhan adalah warisan berharga yang masih dimiliki desa Jajar dan akan terus dimiliki sampai ke depannya, sejauh masyarakat Jajar masih mengugeminya sebagai bahasa masyarakat.