Mengintip Pesantren: Lapas Wirogunan Yogyakarta

Foto asli: Tika/ Humas Lapas Yogyakarta

Apa yang terbetik di pikiran Anda ketika mendengar nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan)?  Kemungkinan yang tergambar adalah tempat yang seram, tempat orang-orang sangar, bertato, dan stigma negatif lainnya tentang orang-orang yang melakukan tindak kriminal seperti penipuan, pencurian, pelecehan seksual, pembunuhan, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lain-lain.  Betulkah semua Lapas atau Rutan yang ada di wilayah kita semacam itu? 

Pandangan atau kesan tentang Lapas atau Rutan di atas bisa benar tetapi bisa juga keliru. Betul, bahwa Lapas atau Rutan memang tempat bagi tahanan atau narapidana dengan masa tahanan tertentu, seumur hidup, atau terpidana mati sembari menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (UU No. 19/2022 pasal 1 tentang Pemasyarakatan). Stigma bahwa kehidupan di dalam Lapas atau Rutan yang sarat dengan tindak kriminal, kekerasan, pemerasan dan sebagainya, memang tidak bisa dinafikan, terutama beberapa dekade lalu.  Tapi, bagaimana dengan potret Lapas atau Rutan dekade terakhir ini, termasuk Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang lebih dikenal dengan nama Lapas Wirogunan?

Anda bisa jadi akan terkesima ketika melihat dan masuk ke dalam Lapas yang berada di jalan Tamasiswa 6 Yogyakarta ini. Setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu (di luar hari libur) antara pukul 08.30 WIB sampai waktu sholat dhuhur, Anda akan mendengar lantunan asmaul husna yang menjadi pertanda dimulainya pembelajaran keagamaan. Anda akan menjumpai orang-orang yang berbaju koko, memakai peci atau kopiah sedang belajar sholat atau praktek ibadah lainnya. Anda akan menyaksikan orang-orang yang sedang mengeja huruf hijaiyyah; Alif, ba, ta, tsa, membaca dan menghafal Al Qur’an.

Di samping itu, dalam Lapas, Anda juga akan menjumpai sebuah masjid yang setiap masuk waktu sholat fardhuberkumandang seruan adzan. Demikian juga Anda akan menjumpai sebuah bangunan yang didesain menjadi beberapa ruang kelas dan di samping pintu masuk tertulis papan besar, “Madrasah Al Qur’an Al Fajar”. Pemandangan semacam itu terjadi setiap hari di samping berbagai aktivitas pemasyarakatan lainnya, seperti bersih-bersih lingkungan, olahraga, baris-berbaris, bengkel kerja, pembuatan aneka kerajinan, makanan olahan dan sebagainya.

Begitulah situasi yang terjadi di Lapas Wirogunan Yogyakarta yang merupakan Lapas dengan standar keamanan tingkat tinggi. Pada hari-hari biasa, para narapidana muslim menjalani kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembinaan mental-spiritual di Madrasah Al Qur’an “Al Fajar”. Mereka mendapatkan haknya untuk menjalankan ibadah, mendapatkan pendidikan, pengajaran, rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan layanan informasi, perlakuan secara manusiawi, dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental (UU No. 22/2019 pasal 7). Itulah sebagian dari hak-hak narapidana atau tahanan yang menjadi kewajiban layanan dari Lapas atau Rutan yang dijamin oleh undang-undang.

Pendirian Madrasah Al Qur’an “Al Fajar” Lapas Wirogunan merupakan bagian dari langkah strategis untuk melengkapi dan mengintensifkan pembinaan mental-spiritual dan keagamaan. Pembelajarannya diorientasikan pada Al Qurán, ibadah dan pengembangan akhlak yang dikelola secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Kegiatan pembelajaran melalui madrasah ini sekaligus sebagai bagian dari implementasi pembinaan narapidana atau tahanan yang berada di bawah Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak didik (Binadik). 

Visi Madrasah Al Qur’an yang didirikan pada bulan Maret 2018 adalah menjadi tempat pembelajaran Al Qur’an dan pembentukan pribadi terpuji bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Yogyakarta untuk menyiapkan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik. Sedang, tujuan pendiriannya antara lain: (1)  meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama sebagai dasar pembentukan pribadi yang berakhlak mulia, (2) meningkatkan kemampuan membaca dan menghafal Al Qurán serta menumbuhkan kesadaran untuk mempelajarinya secara sunguh-sungguh, (3)  mendorong kesadaran dan kemampuan melaksanakan praktek ibadah secara benar dan tertib, seperti; bersuci (thaharah), shalat fardhu, dzikir dan amalan-amalan ibadah lainnya, dan (4) menanamkan nilai-nilai sosial-keagamaan  dan implementasinya dalam perilaku hidup keseharian seperti ketertiban, kejujuran, kedisiplinan, saling menghargai sesama, solidaritas sosial dan sebagainya.

Proses penyelenggaraan Madrasah Al Qur’an di Lapas Wirogunan ini diperkuat dengan Memorandum of Uderstanding (MoU) antara Lapas Wirogunan, Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas DIY. Tujuan utama MoU ketiga lembaga ini, yaitu: Pertama, mewujudkan keterpaduan dan sinergi antara Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kantor KemenagKota Yogyakarta dan Baznas DIY dalam penyelenggaraan Madrasah Al Qur’an “Al Fajar”. Kedua, mengefektifkan penyelenggaraan Madrasah Al Qur’an “Al Fajar” agar dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan pembinaan mental-keagamaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Ketiga lembaga yang terikat dalam MoU, masing-masing memiliki tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Lapas kelas IIA Yogyakarta memiliki tanggungjawab: (1) menyiapkan WBP yang beragama Islam untuk mengikuti kegiatan pembelajaran secara tertib dan reguler, (2) menyiapkan sarana dan prasana bagi terselenggaranya kegiatan pembelajaran.  Pihak Kemenag Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab: (1) menugaskan tenaga pengajar/ustadz sesuai kebutuhan dan (2) melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap tenaga pengajar/ustadz. Sedangkan Baznas DIY memiliki tanggungjawab memberikan bantuan pembiayaan operasional kegiatan madrasah yang direalisasikan dalam setiap tahun anggaran.

Bentuk kegiatan

Kegiatan pembelajaran madrasah yang diampu oleh 38 ustadz dari unsur Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta meliputi  beberapa  bentuk. Pertama, kegiatan klasikal. Kegiatan ini dilaksanakan pada permulaan dan akhir kegiatan untuk mengkondisikan WBP agar siap mengikuti proses pembelajaran. Di samping itu, kegiatan klasikal  juga sebagai media untuk menyampaikan materi-materi yang bersifat umum, seperti akhlaq, tarikh, do’a-do’a sehari-hari dan sebagainya. 

Kedua, kegiatan soroganKegiatan ini diorientasikan untuk memberikan layanan peningkatan kemampuan personal. Bentuk kegiatan sorogan diterapkan   untuk pembelajaran Iqra’, tahsin dan hafalan Al Qur’an. Ketiga, praktek ibadahyang difokuskan pada ibadah-ibadah yang bersifat fardhu a’in dan mendukung aktivitas keseharian, seperti; sholat, wudhu, hafalan dan lain-lain. Keempat, latihan hadrohyang dilaksanakan setiap satu pekan sekali. Kelima, pengajian bersama. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin kebersamaan semua WBP sekaligus meningkatkan wawasan dan kesadaran beribadah. Kegiatan diisi dengan shalawat bersama dan diselingi taushiyah singkat serta diakhiri dengan do’a.  

Materi pembelajaran madrasah terdiri dari; (1) Al Qur’an,  tiga sub-materi, yaitu:  pengenalan huruf hijaiyyah/pra-Ap Alqur’an dengan  menggunakan Iqra’,  tahsin dan hafalan.  (2) pengetahuan agama Islam, antara lain: Tauhid (‘aqidah), ibadah, akhlak/mua’malah dan tarikh. (3) Keterampilan seni-budaya Islam. 

Wisuda Santri

Wisuda santri dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pencapaian prestasi santri dalam mengikuti pembelajaran. Sejak berdiri tahun 2018 sampai akhir tahun 2022, telah menyelenggarakan wisuda sebanyak tujuh kali dengan wisudawan sejumlah 408 orang. Santri yang diwisuda meliputi tiga kategori, yaitu: lulus Iqra’ jilid 1 – 6, Qira’atul Qur’an, dan hafalan Al Qur’an (hafalan juz 30, juz 29, juz 28, juz 1, juz 2, juz 3 dan juz 4).  

Santri yang berhak mengikuti wisuda harus melalui proses ujian tulis dan praktek/lisan. Di samping itu, juga harus memiliki kompetensi standar, seperti: tertib sholat lima waktu, mengikuti sholat berjamaah di masjid (sholat dhuhur dan Ashar), dan berakhlak terpuji yang diindikasikan dengan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Lapas dan aktif mengikuti kegiatan pembelajaran yang dibuktikan dengan absen secara elektronik.

Syarat Remisi

Remisi merupakan hak setiap WBP dalam bentuk pengurangan masa hukuman pada hari-hari besar kenegaraan atau hari raya agama. WBP yang aktif mengikuti kegiatan madrasah menjadi salah satu syarat bagi WBP untuk mendapatkan remisi.

Kegiatan pembelajaran di madrasah Al Fajar yang difasilitasi oleh 36 ustadz ini benar-benar menjadi wadah yang memberikan manfaat besar bagi warga binaan secara pribadi, keluarga dan Lapas Wirogunan secara kelembagaan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, suasana kondusif hubungan antar sesama WBP dan antara WBP dan petugas Lapas. Sejak adanya madrasah, tidak ditemukan tindakan kekerasan atau eksploitasi sesama WBP atau petugas Lapas kepada WBP yang mengarah pada situasi chaos. 

Kedua, pernyataan pribadi WBP yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan dibukukan. Beberapa judul tulisan yang menunjukkan perkembangan pribadi positif antara lain:  Dapat Mengaji dan Sholat,  Dapat Lebih Berlatih Sabar,  Mendapat Banyak Pengalaman Berharga,  Pengin Jadi Imam Keluarga, Lapas Tempat Penyadaran Diri dan Taubat,  Dapat Mengetahui Mana yang Baik dan Buruk,  Ternyata Lapas Tidak Menyeramkan Penjara Merubah Kehidupanku,Lapas Merubah Pikiran Dan Jalan Hidup, Mendapat Teman-Teman Sejati, Istiqamah Menghafal Al Qur’an, dan masih banyak pernyataan lainnya yang menunjukkan optimisme hidup lebih baik.

Demikianlah suasana di Lapas Wirogunan Yogyakarta dalam setiap harinya. Layaknya “pesantren” di tengah tembok penjara yang mendidik orang-orang yang sedang menjalani putusan pengadilan. Suasana keakraban, hilir-mudik santri-santri dari bloknya masing-masing menuju ke gedung madrasah atau masjid, benar-benar menjadi pemandangan yang menggembirakan dan menyejukkan. Ketika kita menyaksikan para narapidana sedang larut dalam pelajarannya masing-masing, rasanya kita tidak sedang ada di dalam penjara, tetapi kita sedang di tengah “pesantren” yang mendidik saudara-saudara kita yang sedang mengolah dan mengembangkan diri   menjadi pribadi terpuji, berkarakter dan hamba-hamba Allah yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri, keluarga dan masyarakat.

Surakarta, 28 Februari 2023

M Mahlani
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Yogyakarta dan Koordinator Ustadz Madrasah Lapas Kelas IIA Yogyakarta