LEMBAR | THURSDAY, 13 DECEMBER 2018 | 05:12 WIB

Bagus Pradana

Pemuda kelahiran Bantul, Yogyakarta.

Apakah Musyawarah Masih Relevan Hari Ini?

Dulu Radjiman Widyodiningrat, ketika memimpin sidang Dokuritsu Junbi Tyoosakai tertanggal: 28 Mei hingga 16 Juli 1945 selalu menyerukan kepada setiap hadirin sidang agar “...menyuarakan pendapat...

Dulu Radjiman Widyodiningrat, ketika memimpin sidang Dokuritsu Junbi Tyoosakai tertanggal: 28 Mei hingga 16 Juli 1945 selalu menyerukan kepada setiap hadirin sidang agar “…menyuarakan pendapat dengan berlandaskan pada pendirian yang merdeka, tidak menjadi pribadi yang peragu, serta bebas dari pengaruh dan paksaan dari pihak manapun…”. Kemudian beliau menekankan –atau mungkin mewajibkan– perlunya “…menghormati pendirian orang lain, sekalipun tidak menyetujuinya, dan janganlah memaksakan pendirian kepada orang lain, tentang-menentang dan berdebat-debatan. karena bukanlah demikian cara untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya itu…”. Demikianlah bayangan mengenai pelaksanaan musyawarah yang ideal, yang selalu berkait lindan dalam pikiran sang moderator sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ini.

Dus, Yamin si pemuda Minang itu pun sepakat dengan pemikiran sang moderator sidang, ia bahkan memberikan petanda bahwa sebagai sebuah bangsa yang akan berdiri sesungguhnya Indonesia telah memiliki landasan dasar dalam mengejawantahkan demokrasinya sendiri, ihwal itu ia sebut: “musyawarah”. Dasarnya jelas, tandas yamin, Surat Asy Syura ayat 38 yang menyatakan “…segala urusan mereka (putuskan) dengan musyawarah…”. Apapun keputusannya, meski keputusan itu salah sekalipun, bila diputuskan melalui musyawarah merupakan sebaik-baiknya keputusan, daripada keputusan yang diambil seorang diri, meski paling benar dan paling baik.

Bulat air dek pambuluh, bulat kato dek mufakat

Entah dengan siapa pemuda Minang ini berbincang hingga ia mendapatkan pemikiran cemerlang tersebut. “Ketika manusia hidup berbangsa dan bernegara, ia tidak hidup sendiri. Tidak dipikul sendiri. Pun, yang jelas musyawarah menghilangkan kelakuan egois manusia serta potensi untuk memaksakan pendiriannya”, tandas Yamin, tegas.

Soekarno, si pemuda murah senyum itu pun dalam sidang Dokuritsu Junbi Tyoosakai selalu menyerukan “…Demokrasi kita adalah Musyawarah untuk Mufakat… dengan itu hikmat kebijaksanaan akan didapatkan”.

Ditambah lagi, Agus Salim, seorang paruh baya yang jas-nya selalu beraromakan tembakau itu, juga hampir setiap saat selalu berujar “…kalau suatu pembicaraan tidak selesai, lalu pertentangan hadir dan memunculkan golongan-golongan yang saling berkeras dengan pendiriannya, memaksakan kehendaknya dengan beragam argumentasi dan tidak mau kalah satu sama lainnya. Maka mereka akan ‘menghitung suara’ dan masalah itu akan selesai, karena sudah pasti ada yang kalah dan ada yang menang.  Itulah yang sudah terjadi di Dunia Barat di zaman ini. Namun cara permufakatan kita ini berlainan dengan cara yang dipakai oleh Demokrasi Barat. Jikalau dalam permusyawaratan kita ada golongan yang bersikeras dengan pendiriannya, seraya hendak menyampaikan maksud dengan ‘penuh kerelaan’ untuk menyumbangkan tenaga dan usahanya mencapai apa yang ia maksudkan. Apalagi jika maksud itu, bila tidak dilaksanakan akan membawa bahaya dan bencana besar, maka dalam permusyawaratan boleh dicoba untuk ‘ikhlas’ menjalankan maksud keputusan tersebut sehingga dapat dibuktikan benar atau salahnya…”. Demikianlah beliau menerangkan aturan teknis penyelesaian masalah dalam musyawarah yang selalu beliau pegang erat.

**

Keterangan-keterangan di atas merupakan beberapa nukilan dari pemikiran orang-orang terdulu yang terhimpun dalam sebuah buku yang berjudul “Risalah Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)” keluaran Sekretariat Negara Republik Indonesia tahun 1995. Buku ini adalah buku yang membosankan untuk dibaca, karena hanya berupa notulensi rapat. Jelas akan sangat membosankan bila naskah tersebut dibaca tanpa membayangkan konteks peristiwa yang terjadi kala itu, saat di mana para tokoh-tokoh tersebut hidup – bergumul bersama – merumuska ihwal apa saja yang layak menjadi dasar negara, dan tentu saja yang membedakan cara bernegara di negara ini dengan negara-negara lainnya. Meskipun formatnya hanya sebatas naskah notulensi, namun didalamnya justru terkandung beberapa kata kunci yang menjadi prinsip berdirinya negara ini.

Bila kita membaca ulang risalah tersebut maka kita akan dipertemukan dengan trem-trem lokal yang kini jarang dipakai atau bahkan dirujuk lagi, seperti kata Musyawarah, Sidang, Dewan, Majelis, Mufakat, hingga Hikmat Kebijaksanaan. Memang kata-kata tersebut telah usang bahkan terkesan kolot karena tidak semodern term up-to-date yang dipakai dalam konsep Demokrasi hari ini. Namun faktanya, kata-kata tersebut justru merupakan kata kunci yang dipilih oleh para pendiri bangsa sebagai prinsip utama tata negara di republik ini. Ambil contoh kata “Musyawarah”, mungkin kini kata itu hanya sebatas kata yang menjadi klangenan belaka, sementara wujudnya saat ini menjadi hal yang asing bagi orang-orang hari ini.

Musyawarah merupakan kata yang berasal dari bahasa Melayu, yang diserap dari akar kata Bahasa Arab شاور (Baca: syawara/Syuro). Musyawarah secara harfiah memiliki arti berunding atau berembuk, biasanya musyawarah akan dihelat bilamana ada suatu persoalan yang hendak diselesaikan atau ada suatu keputusan yang hendak diambil. Tiap peserta yang hadir dalam gelaran majelis permusyawaratan berhak untuk menyuarakan pendapatnya: dengan berlandaskan pendirian yang merdeka, yang bebas dari pengaruh dan paksaan pihak manapun, karena ihwal yang dirundingkan dalam majelis (baca: perkumpulan) tersebut berkaitan dengan kepentingannya dan kemaslahatan orang banyak.

Beberapa sarjana luar (seperti Ter Haar dan Van Vallenhoven, 1981) mengkategorikan Musyawarah sebagai suatu hukum adat atau Adatrecht, dalam pengertian konseptualnya. Vallenhoven mengkategorikan musyawarah sebagai suatu prinsip hukum lokal yang dimiliki oleh komunitas masyarakat di suatu daerah (rechtsgeenschap) yang didasarkan pada kehendak masyarakat (Vallenhoven, 1981). Sementara Ter Haar mengidentifikasi musyawarah dengan teori keputusan (beslissingenleer) yang kemudian ia artikan sebagai suatu keputusan yang diambil oleh fungsionaris adat (Ter Haar, 1981). Simpulan dari para sarjana luar ini merujuk pada kajian yang telah mereka lakukan pada tradisi masyarakat Melayu yang telah lampau.

Menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh, mengarah mengaju, dan memancung putus dalam kalbu yang dipimpinnya.

Dalam tradisi masyarakat Melayu lampau, terdapat istilah “sidang” yaitu sebuah permusyawaratan yang wajib dihadiri oleh seluruh anak laki-laki yang telah akil baligh (dewasa) untuk mengambil suatu keputusan yang bertempat di surau-surau kampung. Musyawarah tersebut dipimpin oleh para Tua Tengganai yang senantiasa mengawal sidang dengan petuah-petuah kebijaksanaan leluhur. Tua Tengganai adalah sebutan untuk para tetua adat Melayu, mereka adalah “kayu gadang dalam negeri” atau orang-orang yang diberikan tanggung jawab untuk mengupayakan kerukunan dalam masyarakat. Bila terjadi selisih faham dalam suatu permusyawaratan, para Tua Tengganai akan menekankan agar setiap peserta musyawarah menjunjung tinggi sikap “ikhlas”, yaitu sebuah sikap rendah hati yang berlandaskan “baik sangka” pada setiap ragam pendapat yang hadir, seraya bersepakat, menerima, dan melaksanakan pendapat tersebut dalam rangka menjemput Hikmat Kebijaksanaan bagi kemaslahatan masyarakat, “Bulat air dek pambuluh, bulat kato dek mufakat”.

Pada kasus di atas, peran Tua Tengganai menjadi sangat vital. Mereka harus mampu menjembatani beraneka ragam pendapat yang lahir dalam musyawarah, menyelesaikan selisih faham bila hal tersebut muncul dalam musyawarah, dan yang terpenting adalah meyakinkan para hadirin untuk mencapai permufakatan (baca: kebulatan suara) dengan berlandaskan sikap ikhlas (baca: kerendah-hatian dalam menerima keputusan musyawarah). Dalam petuah Melayu para Tua Tengganai ini berkewajiban untuk “menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh, mengarah mengaju, dan memancung putus dalam kalbu yang dipimpinnya”.

Prinsip-prinsip hukum lokal di Timur (baca: Asia Tenggara) yang sebagian besar berlandaskan pada ukuran moralitas inilah yang kemudian menjadi sasaran kritik para sarjana luar. Salah satu sarjana luar yang teramat keras mengkritik prinsip-prinsip hukum lokal Melayu ini adalah Ter Haar (1981). Menurutnya ukuran-ukuran moralitas dalam hukum lokal (Adatrecht) di banyak daerah di Indonesia memiliki potensi besar terhadap terjadinya “deadlock” atau kegagalan dalam pengambilan keputusan, karena masih memiliki bias penegasan prosedural dalam pengambilan keputusan. Kritik tersebut diperkuat oleh argumentasi terdahulu dari John Sydenham Furnivall (1948) seorang aparatur sipil Inggris yang pernah bertugas di Burma dan Hindia Belanda, di dalam bukunya yang berjudul “Colonial Policy and Practice: A Comparative Study of Burma and Netherlands India”, Furnivall menyatakan bahwa masyarakat di Asia Tenggara memiliki corak tatanan sosial yang majemuk, yang hidup berdampingan namun tidak tunggal. Hal ini berbeda dengan masyarakat Eropa yang memiliki realitas sosial Homogen –meski cenderung chauvinistic. Namun bila dilihat dari pengalamannya, masyarakat Eropa mampu mengupayakan keteraturan sosial dalam kerangka hukum yang jelas. Sementara masyarakat Asia Tenggara yang majemuk hingga hari ini belum menemukan format hukum yang tepat untuk mewadahi kemajemukannya, maka hal tersebut disinyalir berpotensi memunculkan anarkisme yang berkepanjangan (Furnivall, 1948).

**

Meskipun banyak menuai kritik dan  mulai ditinggalkan, namun saya rasa musyawarah masih penting bagi negara ini. Terutama bila kita berusaha memahaminya dari sudut pandang yang dipakai oleh para leluhur terdahulu (seperti yang dilakukan oleh para peserta sidang Dokuritsu Junbi Tyoosakai), maka musyawarah sebenarnya sangatlah pantas untuk diletakkan sebagai sebuah mekanisme ketata-negaraan yang setara dengan prinsip-prinsip turunan dalam Demokrasi (bila hendak mengindukannya dengan Demokrasi), bukan tidak mungkin posisinya akan setara dengan mekanisme “voting” dan “lobbying”. Musyawarah memiliki ukuran yang berbeda bila disandingkan dengan mekanisme-mekanisme tersebut, karena tidak semata mencari solusi yang win-win atau win-lose.

Perbedaan ukuran tersebut terdapat dalam konsep “hikmah” yang menjadi tujuan dari terhelatnya suatu permusyawaratan. Bagi orang-orang yang beriman sangat penting untuk memberikan ruang bagi ke-Esa-an Tuhan hadir dalam setiap ihwal yang ia perbuat –karena Tuhan adalah sang juru adil– dan orang-orang beriman sangat yakin bahwa dirinya hidup dalam hukum-hukum Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat; yang memiliki pola “benar-salah” yang tidak terfahami manusia; dan yang paling utama: memiliki derajat kebijaksanaan yang tak terbatas. Pada titik inilah orang yang mengaku paling beriman bahkan sering lupa untuk meletakan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap keputusan yang diambilnya, atau dalam pembahasaan yang lain: mempercayakan setiap keputusan kepada Tuhan Yang Esa.

Apakah sulit mempercayakan suatu keputusan pada Tuhan Yang Esa? Jawabannya tentu saja bisa ya dan tidak. Namun bila kita mahfum dengan prinsip “ikhlas” maka ihwal tersebut senantiasa akan terurai dengan sendirinya. Bila kita memaknai “ikhlas” sebagai suatu sikap pemerdekaan diri yang berlandaskan pada kerendah-hatian seperti yang diujarkan Haji Agus Salim –74 tahun silam– maka dari sana kita dapat memahami letak posisi manusia (yang sejatinya merupakan seorang “Hamba”) dalam relasi Ketuhanan. Bertolak dari pemahaman ini, kita akan lebih mengimani bagaimana hukum Tuhan Yang Esa bekerja, serta bagaimana seharusnya seorang Hamba bersikap.

Dalam “ideologi” ini (baca: relasi Ketuhanan) letak benar-salah (yang merupakan terjemahan dari konsep win-win dan win-lose) akhirnya tidak dapat dilekatkan pada otoritas manusia sebagai aktor penentu. Dalam hal ini, titik tekannya harus beralih pada otoritas lebih besar yaitu Tuhan Yang Esa. Dengan demikian tujuan untuk memecahkan suatu permasalahan (atau mencari solusi) akan bertranformasi menjadi suatu proses untuk mencari anugrah kebijaksanaan dari Tuhan Yang Maha Esa (baca: Hikmah). Dan, apapun bentuk pendapat maupun keputusan yang diambil dalam usaha pencarian tersebut akhirnya harus dipahami sebagai media perantara saja –bukan sebagai tujuan akhir dari proses pengambilan keputusan– karena sejatinya Hikmah Kebijaksanaan yang menjadi tujuan akhir dari suatu permusyawaratan digelar wujudnya adalah kemaslahatan bagi seluruh khalayak.

Adat nan lazim, pusako nan kawi, adat nan bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah.

Pada titik ini musyawarah menjadi suatu ikhtiar untuk menjemput nikmat dan karunia Ilahiah yang telah dipercayai oleh para leluhur bangsa ini sejak dahulu kala. Bahkan hingga hari ini kita tidak dapat mengelak dari fakta bahwa musyawarah-lah yang telah membidani kelahiran negara ini.

Wallahualam Bisawab.

 

 

701
Rekomendasi